Kota Bima, NTB - Aksi blokir jalan Ambalawi-Wera Jum'at pekan kemarin buntut dari ditahannya tersangka Boymin, penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Bima Kota Polda NTB menetapkan tiga tersangka.
Tiga tersangka yang ditetapkan sebelumnya diamankan dan diproses penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Hal ini disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Selasa (1/11) pagi ini.
Ketiga terduga dalang blokir jalan yang ditetapkan sebagai tersangka sebut Kasat Reskrim, D (44), F (34) da J (28) ketiganya merupakan warga Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.
Jelas Rayendra, pasal yang disangkakan terkait tindak pidana merintangi sesuatu jalan umum dan perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas sebagaimana di maksud dalam Pasal 192 ayat (1e) KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau pasal 12 Jo pasal 63 UU.RI NO. 38 tahun 2004 tentang jalan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua UU RI nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.
Menurut Kasat Reskirm Polres Bima Kota tersebut, kejadian pemblokiran jalan di jalan lintas ambalawi-wera terjadi pada Jum'at tanggal 28 oktober 2022.
"Dari proses penyelidikan dan penyidikan sampai saat ini sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus pemblokiran jalan tersebut, tidak menutup kemungkinan kedepannya akan ada tersangka lagi, "kata Rayendra.
Sebagaimana arahan dan perintah Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi sambung Rayendra, mengimbau bagi masyarakat jangan melanggar hukum atau melawan hukum baik itu pemblokiran jalan atau sebagainya yang merugikan banyak orang.(Adb)