Kota Bima NTB - Akibat mempunyai senjata api rakitan Laras panjang, dua warga Ambalawi Kabupaten Bima terpaksa harus berurusan dengan polisi Polres Kota Bima.
Kedua warga Ambalawi Kabupaten Bima tersebut adalah S (59) dan M (29) ditangkap tim Puma 1 Polres kota Bima di kediamannya, setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya warga yang memiliki senjata api.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Karena merasa kuatir atas kepemilikan senjata api rakitan tersebut, masyarakat yang mengetahui tentang hal itu segera melaporkan ke pihak berwajib, sehingga tim opsnal Sat Reskrim polres kota Bima tersebut langsung mendatangi warga yang dimaksud, "Ungkap Kapolres kota Bima melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, (13/08).
Jufrin menjelaskan disamping Senjata Api Laras panjang rakitan yang diamankan dari kedua warga juga sebanyak 15 butir peluru kaliber 5, 56 turut pula diamankan.
"Kami mengamankan senjata api rakitan Laras panjang berikut 15 butir peluru kaliber 5, 56, "jelasnya.
Selanjutnya barang tersebut bersama kedua pemilik sudah berada di Mapolres Kota Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara berdasarkan keterangan kedua yang diduga pemilik, senjata tersebut hanya dipergunakan untuk berburu rusa, dan tidak pernah di manfaatkan untuk kepentingan lain.
"Kami harus mengamankan karena ini berbahaya dan kita antisipasi agar tidak dipergunakan untuk kepentingan lain. Disamping itu benda tersebut kami amankan karena tidak memiliki surat ijin, "jelasnya.
"Perlu pendalaman lebih lanjut terkait keberadaan senjata api rakitan dan 15 butir peluru ini. Oleh karenanya terduga keduanya akan kami periksa, "imbuhnya sambil menutup penjelasannya.(Adb)