Anggota DPRD Kabupaten Bima Boymin, Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

    Anggota DPRD Kabupaten Bima Boymin, Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

    Kota Bima, NTB – Anggota DPRD Kabupaten Bima, Boymin yang didugakan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) kelola dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), resmi ditetapkan jadi tersangka.

    Setelah diperiksa sejak pukul 12.00 wita, Boymin akhirnya ditahan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Bima Kota, sekitar pukul 18.00 wita.

    Meski dijadikan tersangka, Boymin Resmi tidak ditahan oleh Unit Tipidkor Polres Bima Kota.

    Sebelumnya diketahui, Boymin selaku  ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nangawera Kecamatan Wera Kabupaten Bima.

    Sebagai ketua PKBM Karoko Mas, Boymin didugakan telah melakukan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan anggaran bantuan dari APBN tahun 2017, 2018 dan 2019.

    Adapun total anggaran yang di terima  PKBM Karoko Mas  dalam kurun waktu 2 tahun sebesar  Rp 1, 44 miliar.

    Dari total anggaran sebesar tersebut, setelah diaudit  Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) ditemukan kerugian negara sejumlah Rp 862 juta.

    Diketahui pula kasus yang terbilang berproses panjang itu, digelar kasusnya di Polda NTB, hingga oknum anggota dewan dari Partai Gerindra ini, ditetapkan sebagai tersangka..(Adbravo)

    Kota Bima
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kunker Danrem 162/WB ke Bima, Minta Dandim...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Bima Kota Terima Kunjungan Danrem...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pengamanan VVIP Super Ketat, TNI Kawal Kedatangan Tamu Negara Hadiri Pelantikan Presiden RI
    Kepala Zona Bakamla Tengah Laksanakan Courtesy Call ke Mapolda Sulsel
    Polresta Mataram dan Polsek Gunungsari Salurkan Air Bersih Untuk Masyarakat di Lingkukwaru Gunungsari

    Ikuti Kami